Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Hallo ! Registrasi Buku Tamu. Klik di sini
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda, berupa :
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kota Samarinda;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Kota Samarinda secara berkala.
Kewajiban Badan Publik berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah :
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Atasan PPID
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi dilingkungan Perumda Varia Niaga Samarinda.
Ketua PPID
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, Pengendaliaan dan Evaluasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Mengkoordinasikan, Mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Perumda Batiwakkal Berau, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID.
Bidang Pelayanan Informasi
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi ;
Pelaksanaan pelayanan informasi
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi publik ;
Bidang Pengelolaan Informasi
Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
Bidang Dokumentasi dan Arsip
Pelaksanaan pengarsipan Data dan Dokumentasi
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi public
Penyediaan dan pelayanan informasi publik
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
Pelaksana Administrasi
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
Petugas Pelayanan Informasi Publik
Menyediakan dan memberikan Pelayanan Informasi Publik;
Melayani Permohonan Informasi Publik