Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Klik di sini

TATA KELOLA

PERUSAHAAN UMUM DAERAH VARIA NIAGA

Good Corporate Governance (GCG), adalah sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. GCG mengatur pembagian tugas, hak, dan kewajiban pihak yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham.

Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Samarinda yang bergerak di Bidang jasa aneka usaha serta beroperasi dalam pasar lokal telah berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga standar praktik Good Corporate Governance (GCG) yang baik.

Untuk menunjukkan komitmen tersebut, program penerapan praktik GCG telah dicanangkan dan berbagai inisiatif telah dilakukan. Pengembangan Kode Etik Perusahaan ini merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka penerapan praktik-praktik GCG bagi Perumda Varia Niaga Samarinda.

Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai perusahaan dan segenap anggota Badan Pengawas, Direksi serta Karyawan sebagai lnsan Perumda Varia Niaga Samarinda dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.

Prinsip GCG yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Transparansi diterapkan dengan cara memastikan setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan dilakukan secara transparan dan dapat dikaji.

  2. Prinsip Kemandirian diterapkan dengan cara Perusahaan melakukan kegiatannya secara independen sesuai dengan profesionalisme dan kode etik yang ada, tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.

  3. Prinsip Akuntabilitas diterapkan dengan cara menetapkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan dalam struktur organisasi dan uraian jabatan masing- 2 masing.

  4. Prinsip Pertanggungjawaban diterapkan dengan cara menyesuaikan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

  5. Prinsip Kewajaran diterapkan dengan cara memberikan rasa keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen:
© 2022 All Rights Reserved.
Perumda Varia Niaga Samarinda.
Support By DEKA - Web Application Agency.