Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Hallo ! Registrasi Buku Tamu. Klik di sini
Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda atau yang sering disebut VNS adalah salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Samarinda yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda dengan Nomor 13 tahun 2021 tentang Perusahan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda. Tujuan dibentuknya VNS adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Sebelum menjadi Perusahan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda pada tahun 2008, VNS bernama PDP2B (Perusahan Daerah Pergudangan dan Pengadaan Bahan). PDP2B didirikan bertujuan untuk memusatkan kawasan industri pergudangan di Kota Samarinda yang mana sebelumnya gudang-gudang yang ada tersebar di beberapa tempat di Kota Samarinda. Jenis usaha yang dilakukan pada awal berdirinya adalah pengadaan bahan (aspal), menyediakan lahan siap bangun untuk dijadikan pergudangan, Pertambangan Batu Bara, SPBU, Rumah Susun, Pusat Penjualan Bahan Bangunan (P2B2) dan lain sebagainya. Dalam perjalanannya, ada beberapa usaha yang masih bertahan dan ada pula yang sudah tidak berjalan.
Perda pertama kali sebagai dasar pembentukan perusahaan adalah Perda Nomor 7 tahun 1984 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Pengadaan Bahan. Perda yang disahkan oleh Walikota Samarinda, H. Anang Hasyim, tersebut menjadi sejarah awal berdirinya perusahaan. Perda tersebut disahkan pada 28 Agustus 1984. Kemudian berubah nama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2008 tentan Pembentukan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Kota Samarinda, Maka Tanggal 28 Agustus akhirnya disepakati sebagai Hari Jadi Perumda Varia Niaga Samarinda.