Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Hallo ! Registrasi Buku Tamu. Klik di sini
Kebijakan Layanan Informasi Publik yang diterapkan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di BUMD bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan tepat waktu. PPID berperan sebagai pengelola utama dalam menyediakan, menyimpan, dan mendistribusikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan, menyimpan, mengelola, dan mengumumkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Informasi yang harus diumumkan meliputi kebijakan, program, kegiatan, laporan keuangan, serta informasi yang terkait dengan hak dan kewajiban publik.
Menjamin Aksesibilitas Informasi
Informasi harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan tanpa diskriminasi.
Proses permintaan informasi harus dilakukan secara transparan dan sederhana.
Menyediakan Informasi Secara Berkala
Badan publik wajib mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja mereka secara berkala.
Informasi yang dipublikasikan secara berkala mencakup laporan tahunan, laporan kegiatan, informasi tentang penggunaan anggaran, dan program layanan publik.
Merespons Permintaan Informasi
Badan publik harus merespons permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, badan publik harus memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan informasi publik.
PPID juga berperan sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam hal penyediaan informasi.
Menyediakan Informasi yang Dikecualikan dengan Dasar Hukum yang Jelas
Informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan dari akses publik harus ditetapkan dengan jelas, dengan penjelasan dasar hukum dan alasannya.
Alasan penolakan pemberian informasi harus diberikan kepada pemohon yang memintanya.
Standar Pelayanan Informasi
Badan publik harus menetapkan standar pelayanan informasi publik yang mencakup prosedur pengelolaan informasi, jenis informasi yang dapat diakses, dan waktu pelayanan informasi.
Proses pengajuan permintaan informasi harus sederhana, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit.
Ketersediaan Media Layanan Informasi
Informasi harus dapat diakses melalui berbagai media, seperti website resmi, pusat layanan informasi, papan pengumuman, atau saluran lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Penggunaan teknologi informasi sangat dianjurkan untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Layanan Informasi di Lokasi Tertentu
Badan publik harus menyediakan pusat informasi atau layanan informasi di lokasi tertentu yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pusat informasi ini berfungsi sebagai tempat untuk memperoleh dan mengajukan permintaan informasi publik secara langsung.
Mekanisme Permohonan Informasi
Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi secara langsung, tertulis, atau melalui media elektronik.
Permohonan informasi harus diproses dalam waktu yang wajar dan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Pengaduan
Jika masyarakat merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan atau permintaan informasinya tidak dipenuhi, mereka dapat mengajukan pengaduan.
Badan publik harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan efektif untuk menampung keluhan dan menyelesaikannya dengan cepat.
Kewajiban Menyampaikan Informasi Secara Proaktif
Informasi yang penting dan berpotensi mempengaruhi masyarakat harus disampaikan secara proaktif oleh badan publik tanpa harus menunggu permintaan.
PPID bertugas memastikan bahwa informasi penting ini dipublikasikan secara berkala dan diperbarui secara rutin.
Dengan mengikuti Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010, badan publik (termasuk BUMD) diharapkan dapat:
Menciptakan Transparansi dan Akuntabilitas
Menjamin agar semua kegiatan dan kebijakan badan publik dapat dipantau oleh masyarakat sehingga tercipta tata kelola yang baik dan bebas dari korupsi.
Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Informasi
Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga mereka lebih paham tentang kebijakan, layanan, dan kegiatan yang dilakukan oleh badan publik.
Menjamin Hak Masyarakat terhadap Informasi
Menegakkan hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
Kebijakan ini penting untuk menciptakan keterbukaan informasi di BUMD, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong praktik tata kelola perusahaan yang lebih baik.