Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Klik di sini

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

a). Alasan pengajuan keberatan:

  1. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;

  2. tidak disediakannya informasi berkala;

  3. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;

  4. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

  5. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;

  6. pengenaan biaya yang tidak wajar;

  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

b). Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.

c). Surat keberatan memuat informasi tentang:

  1.  nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;

  2.  tujuan penggunaan Informasi Publik;

  3.  identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;

  4.  alasan pengajuan keberatan;

  5.  kasus posisi permohonan Informasi Publik;

  6.  tuntutan keberatan yang dimohonkan;

  7.  nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya

Tata Cara Pengelolaan keberatan

  1. Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).

  2. Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan

  3. selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.

  4. Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.

  5. Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID Pelaksana pada hari diterimanya keberatan.

  6. PPID Pelaksana meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID Pelaksana yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.

  7. Atasan PPID Pelaksana yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas

  8. Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID Pelaksana dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf

  9. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pelaksana, maka sengketa keberatan selesai;

  10. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pelaksana, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

© 2022 All Rights Reserved.
Perumda Varia Niaga Samarinda.
Support By DEKA - Web Application Agency.