Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Klik di sini

TATA CARA PENGADUAN

PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BUMD PERUMDA VARIA NIAGA

Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dilakukan, masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perumda Varia Niaga jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

Tata cara menyampaikan pengaduan:

  1. Jika penyahagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Walikota Samarinda selaku pemegang saham.

  2. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Direksi, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Dewan Pengawas.

  3. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Karyawan, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Direksi.

Alamat Pengaduan :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui surat ke alamat kantor kami:
    Perumda Varia Niaga Samarinda
    Jl. Teuku Umar, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243

  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui e-mail: [email protected].

  3. Masyarakat dapat melakukan melalui website : www.varianiaga.com

© 2022 All Rights Reserved.
Perumda Varia Niaga Samarinda.
Support By DEKA - Web Application Agency.