Kamu ingin registrasi gas 3Kg? Hallo ! Registrasi Buku Tamu. Klik di sini
Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dilakukan, masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perumda Varia Niaga jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
Tata cara menyampaikan pengaduan:
Jika penyahagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Walikota Samarinda selaku pemegang saham.
Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Direksi, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Dewan Pengawas.
Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Karyawan, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Direksi.
Alamat Pengaduan :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui surat ke alamat kantor kami:
Perumda Varia Niaga Samarinda
Jl. Teuku Umar, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui e-mail: [email protected].
Masyarakat dapat melakukan melalui website : www.varianiaga.com